Pemerintah memberikan tenggang waktu kepada pelaku usaha makanan dan minuman untuk wajib sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024. Termasuk jasa retailer.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mendorong pengusaha untuk kembangkan industri halal dan hilirisasi. Potensi pasar halal global 2024 capai US$ 2,4 triliun.
Terhitung mulai 18 Oktober 2024 kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.