Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut tujuan dibuatnya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS dibuat untuk meningkatkan standar layanan rawat inap masyarakat.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut jumlah iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tengah dipertimbangkan dan iuran premi BPJS tidak akan berubah hingga 2024.
RSUD Provinsi NTB segera menerapkan KRIS atau kelas standar JKN. Layanan ini sebagai pengganti sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan yang dihapus pemerintah.