Pemerintah akan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh DTP) untuk pekerja sektor padat karya bergaji hingga Rp 10 juta
Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya yang memiliki gaji Rp 4,6 juta hingga Rp 10 juta pada 2025.
Menteri Zulkifli Hasan mengungkapkan anggaran program makan siang bergizi gratis untuk pelajar masih terbatas. Namun, sudah dihitung Badan Gizi sehingga cukup.
Pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta pada tahun 2025.