KLHK menetapkan bos perusahaan inisial W sebagai tersangka. W ditetapkan sebagai tersangka karena memasukkan limbah B3 yang berasal dari Malaysia ke wilayah RI.
Tiga orang sekeluarga ditemukan tewas di rumahnya di Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Polisi mengungkap ketiga korban tewas diracun. Berikut kronologinya.
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menanti hasil autopsi. Autopsi ini sifatnya, Pro Justicia, sehingga yang berwenang mengumumkan hasil autopsi adalah penyidik.