Basarnas resmi menghentikan pencarian ABK korban terbakarnya KM Hentri GT 195. Tidak ada tanda-tanda dari 25 ABK yang hilang di perairan Maluku Tenggara itu.
Pentingnya prokes, vaksinasi, serta kolaborasi dalam upaya perlindungan kesehatan menjadi kunci. Perlindungan ini bagi pekerja pariwisata maupun wisatawan.
Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku.