Caleg terpilih Pemilu 2024 yang maju Pilkada 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih. Surat mundur itu disampaikan ke KPU saat daftar Pilkada.
Serma TDA selain divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, juga dipecat dari anggota TNI. Serma TDA terbukti membunuh istrinya.