detikFinance
Jangan Ditolak Ya, Uang Pecahan Rp 75.000 Bisa Dipakai Belanja Kok!
Kepala Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim memastikan UPK 75 alias uang pecahan Rp 75.000 ini adalah alat pembayaran yang sah.
Sabtu, 15 Mei 2021 16:24 WIB