Polres Manokwari menangkap tiga orang penjual senjata api ilegal berinisial PE, TK dan JH. Lima pucuk senjata api ilegal turut diamankan dari para tersangka.
Polda Sulsel menetapkan 4 tersangka dugaan penggelapan Rp 4,3 M di lingkup Yayasan Wakaf UMI Makassar. 2 dari 4 tersangka adalah rektor dan mantan rektor UMI.