DPR RI sahkan RUU Perubahan Keempat UU BUMN, mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. 84 pasal diubah, termasuk larangan rangkap jabatan.
Pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-Undang BUMN. Di dalamnya ada aturan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur hingga larangan rangkap jabatan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan permintaan khusus pada direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026-2030, yaitu sikat penggoreng saham.
Peluang beasiswa S2 di Flandria dan Brussel, Belgia, untuk tahun ajaran 2026/2027 sedang dibuka. Cek daftar kampus dan batas waktu pendaftarannya di sini.