detikFinance
'Gaji' Rp 500.000 dari Jokowi Belum Ada Aturannya
Disebutkan dalam pasal 8, insentif diberikan kepada penerima Kartu Pra Kerja yang telah menyelesaikan program pelatihan. Namun nilainya tak tertera.
Jumat, 06 Mar 2020 15:08 WIB