Empat tersangka kasus persetubuhan terhadap ABG berusia 14 tahun di Lombok Barat, NTB, tidak ditahan. Mereka tidak ditahan karena baru berusia 17 tahun.
I Wayan Agus Suartama, difabel tanpa kedua tangan, ajukan banding atas vonis 10 tahun penjara. Penasihat hukum sebut putusan terlalu berat dan tidak adil.
Anak 10 tahun di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Dia ditemukan dengan mulut mengeluarkan busa dan tanpa busana.