Jabodetabek kembali memasuki PPKM Level 2 jelang Idul Adha. Menurut aturan Inmendagri, pada PPKM Level 2 tempat ibadah boleh diisi maksimal 75 persen kapasitas.
Tempat ibadah multiagama yang dimaksud adalah tempat-tempat agama yang berdiri secara terpisah sesuai agama masing-masing, bukan satu tempat untuk banyak agama.