Salah satu penyempurnaannya yakni MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki kewenangan tertinggi mengubah dan menetapkan konstitusi sebagai hukum dasar.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker.