detikNews
Polisi Gagalkan Peredaran 25,2 Kg Sabu untuk Tahun Baru di Jakpus
Setyo mengatakan para tersangka akan dikenai Pasal 114 sub Pasal 112. Para tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara bahkan seumur hidup.
Jumat, 31 Des 2021 12:05 WIB