Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menerima pesan elektronik berisi ancaman bom. Setelah ditelusuri, pesan itu dipastikan merupakan ancaman palsu.
Kasus pungli Dinas ESDM Jatim akan disidangkan dengan 6 jaksa ditunjuk. Kejati Jatim siapkan berkas untuk tahap I, total uang yang dikembalikan Rp 350 juta.