Putusan MK merupakan tanda dari akhir perhelatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Para pasangan calon baik 01 maupun 03 juga telah menerima putusan.
Ramai Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket ntuk menelusuri dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. Hal ini kemudian menimbulkan banyak respons berbagai pihak.