Banjir dapat merusak rumah, namun asuransi KPR umumnya tidak mencakup kerugian akibat banjir. Pemilik harus menambah jaminan untuk perlindungan tambahan.
Pemerintah rencanakan batasan luas rumah subsidi minimal 18 meter persegi. Menteri PKP Maruarar Sirait pun ajak pengembang bangun rumah berukuran minimalis.