Gus Muhdlor kemarin tidak memenuhi panggilan KPK lantaran sakit. Namun KPK menyebut surat sakit yang dikirimkan Gus Muhdlor dibilang KPK 'agak lain', kenapa
KTP-el dalam kondisi tertentu boleh diganti dengan yang baru asalkan memenuhi syarat tertentu. Pergantian KTP baru dapat dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.