detikFinance
Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta, Ini Penjelasannya
Perpres 64 tahun 2020 mengatur tentang denda bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Denda paling tinggi Rp 30 Juta.
Minggu, 24 Mei 2020 06:00 WIB