MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Airlangga menghormati putusan MK yang menolak gugatan Anies-Ganjar. Airlangga meminta semua pihak menghargai proses yang berjalan terbuka dan transparan.