Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan majelis hakim soal restitusi Rp 331 juta terhadap korban pemerkosaan Herry Wirawan kontroversial.
Beda-beda Pemkab/Pemkot di Jateng menerapkan aturan kegiatan belajar mengajar saat Corona melonjak. Ada yang sepenuhnya daring, PTM penuh hingga model hybrid.
Hakim tak mengabulkan tuntutan pembubaran yayasan milik Herry Wirawan. Hakim menilai pembubaran yayasan tersebut perlu mendapatkan putusan secara keperdataan.