detikNews
Pria Aniaya Pacar-Rampas HP Usai Tuduh Selingkuh di Jakpus Jadi Tersangka
Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan oleh D (44) terhadap NM (23). Pelaku dijerat 9 tahun penjara akibat penganiayaan.
Senin, 16 Feb 2026 20:24 WIB







































