Dana hibah Rp 2 M untuk pembangunan Masjid Nurul Dzikir di Makassar diduga diselewengkan. Panitia melaksanakan tak sesuai perjanjian dan gunakan kuitansi palsu.
Polisi menangkap penipu bermodus investasi pengadaan alkes untuk COVID pada 2022. Belakangan terungkap pelaku pakai Rp 5,8 miliar duit korban buat bayar utang.