Usulan rumah subsidi mungil seluas 18 meter persegi untuk rakyat miskin disebut berpotensi melanggar aturan. Satgas Perumahan menolak wacana perubahan itu.
Wakil Ketua DPRD Jateng, Mohammad Saleh menegaskan keputusan untuk tidak lagi menerima tunjangan perumahan mulai Oktober 2025 merupakan hasil evaluasi bersama.