Pemerintah DKI Jakarta mengenakan pajak 10% untuk lapangan padel, termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Aturan berlaku sejak 20 Maret 2025.
Olahraga padel mulai mencuri perhatian masyarakat urban Indonesia. Popularitasnya terus meningkat seiring berkembangnya komunitas yang memperkenalkan padel.
Popularitas padel memunculkan stereotip bahwa ini merupakan olahraga 'mahal'. Bahkan, di Jakarta sendiri, tiap orang bisa patungan Rp 230 ribu sekali main.