MA menganulir vonis bebas Ronald Tannur menjadi hukuman 5 tahun penjara. Ternyata, Ketua Majelis Hakim, Soesilo dissenting opinion (DO) terkait putusan itu.
Mahkamah Agung mengungkap dari ketiga hakim kasasi kasus Ronald Tannur hanya hakim agung Soesilo yang pernah bertemu dengan eks pejabat MA, Zarof Ricar (ZR).