Koleksi artefak yang direpatriasi dari Belanda akan ditetapkan sebagai cagar budaya agar mendapat perlindungan hukum, kata Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek.
Belanda mengembalikan sejumlah artefak budaya, perhiasan, arca, ukiran candi abad ke-13, kepada Indonesia. Benda-benda itu diambil pada masa kolonialisme.