KPK mengeksekusi Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Lapas Sukamiskin dan Cibinong. Mereka berdua merupakan terpidana kasus bansos Corona.
Ketua KPK Firli Bahuri menyambangi Lapas Sukamiskin dalam rangka penyuluhan antikorupsi. Namun tidak ada Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Akil Mochtar.
KPK mengeksekusi dua mantan anggota DPRD Kota Bandung ke Lapas Kelas IA Sukamiskin. Mereka akan menjalani hukuman penjara 8 tahun di kasus RTH Pemkot Bandung.