Terdakwa Nefri Zaldi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena mencuri sandal Hermes milik mantan majikannya. Kerugian korban mencapai Rp15 juta.
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah Aceh. Sebanyak 48 kilogram sabu dikirim dari Malaysia disita dalam pengungkapan.