Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, TNI/Polri, serta pensiunan akan cair ke rekening masing-masing hari ini.
Kemnaker diminta untuk tidak hanya menerbitkan Surat Edaran (SE) dan imbauan, namun juga mengeluarkan aturan turunan lain untuk memudahkan pelaksanaan.