AA Gde Agung mengajukan perubahan nama menjadi Ida Cokorda Mengwi XIII di PN Denpasar untuk memastikan legalitas gelar barunya sebagai Raja Puri Ageng Mengwi.
Jaksa mengatakan uang suap itu diterima dalam dua kali penerimaan untuk mempengaruhi majelis hakim. Pengacara ingin perkara migor itu diputus lepas atau onslag.