Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan tahun ini MUI telah mengeluarkan ratusan sertifikasi halal. Jumlah ini terhitung selama tahun 2022.
Perppu Cipta Kerja mempermudah sejumlah perizinan, salah satunya soal label halal. Kewajiban mengeluarkan label halal oleh MUI kini dikecualikan bagi UMKM.
Pemerintah melalui BPJPH akan mengenakan sanksi bagi produk yang belum bersertifikasi halal, mulai 2024. Sanksi yang diberikan bisa berupa penarikan barang.
Ribu soal Mixue yang tak punya sertifakat halal membuat kita melihat sisi lain label ini. Kebutuhan akan label tersebut sekaligus menjadi kesalahan berpikir.