Kejaksaan Negeri Ambon menyelidiki dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Wayame, merugikan negara Rp 3,7 miliar. 15 orang telah diperiksa dalam kasus ini.
KPK menghormati keputusan Presiden Prabowo yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP dan dua direktur lainnya. Proses pembebasan segera dilakukan.