Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan AG (15) di kasus Mario Dandy (20) yang menganiaya David (17). Pihak David memberikan respons terkait penahanan.
AG alias A (15) ditetapkan polisi menjadi pelaku anak di kasus Mario Dandy dalam penganiayaan terhadap David Ozora. Simak bukti-bukti keterlibatan A di sini.
Polda Metro Jaya menunda gelar rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satrio. Penundaan dilakukan karena adanya saksi yang berhalangan hadir.
PPATK telah melakukan pemblokiran rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael Alun Trisambodo. Kini, rekening Rafael dan keluarganya ikut diblokir.
Polisi mengungkap penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dilakukan secara berencana. Ini didapatkan penyidik dari bukti digital yang telah diperiksa.
Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kondisi David, korban penganiayan Mario Dandy Satriyo, sudah membaik. Yaqut memastikan pihaknya akan memantau terus kasus itu.