detikFinance
Pengusaha Bisa Dapat HGU Sampai 190 Tahun di IKN Lho, Begini Caranya!
Pelaku usaha diberikan hak atas tanah dalam waktu cukup panjang di ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Rabu, 08 Mar 2023 12:09 WIB