Polisi menetapkan guru ngaji bernama Ahmad Fadillah (AF) (54) sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Ahmad mengaku khilaf atas perbuatan cabul itu.
Seiring dengan perkembangan teknologi AI (artificial intelligence/kecerdasan buatan) yang pesat menjadi tantangan tersendiri bagi generasi muda saat ini.