Polisi masih mendalami keterangan, AF (46), tersangka pemeras modus 'tabrak lari' di Jakarta Timur. Pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi modus tersebut.
Kebakaran rumah tinggal terjadi di kawasan pemukiman padat penduduk di Tambora, Jakbar. Untuk memadamkan api, petugas pemadam kebakaran mengerahkan 25 unit.
Polres Jaktim menetapkan AF (46) sebagai tersangka fitnah dan pemerasan dalam kasus modus pura-pura pincang sebagai korban tabrak lari di Pasar Rebo, Jaktim.