Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah dibawa ke paripurna. Badan Haji akan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
DPR dan pemerintah bahas revisi UU Ibadah Haji dan Umrah. Kuota haji tetap 92% reguler dan 8% khusus, tanpa batas minimal. Pembagian kuota diatur kementerian.
PT Garuda Indonesia hibahkan 1 pesawat untuk ditempatkan di Asrama Haji Aceh. Pesawat akan dipakai untuk edukasi masyarakat dan calon jemaah haji serta umrah.