Majelis hakim PN Sleman menjatuhkan vonis terhadap 7 terdakwa penganiayaan menewaskan anak pada Juli tahun lalu. Polisi menegaskan kasus itu bukanlah klitih.
7 terdakwa kasus pengeroyokan pelajar hingga tewas divonis 8 hingga 10 tahun penjara. Mereka juga diminta membayat restitusi Rp 348 juta untuk keluarga korban.
Tawuran remaja di Maccini Gusung, Makassar, viral dengan senjata mainan. Polisi tangkap 6 pelaku dan ingatkan masyarakat waspada terhadap senjata rakitan.