Bencana pergerakan tanah di Desa Pasirmunjul, Purwakarta, memicu perhatian pemerintah. Relokasi warga segera disarankan karena kondisi geologi yang berbahaya.
Presiden Prabowo Subianto tandatangani revisi peraturan sanksi administrasi pelanggaran kawasan hutan. Korporasi ilegal akan dikenakan denda oleh Satgas PKH.