Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menegaskan pemerintah tidak toleransi kecurangan ekspor CPO. Pelanggaran dapat merugikan hilirisasi industri kelapa sawit.
Jika gangguan berlangsung selama 48 jam, nilai indikatif barang yang berpotensi tertunda meningkat menjadi sekitar US$ 168 juta atau sekitar Rp 3 triliun.
Pengembangan kasus pelanggaran ekspor 87 kontainer CPO akan ditangani Ditjen Bea Cukai. Namun Polri juga akan mengusut jika ditemukan pelanggaran hukum.