Samira Farahnaz alias doktof ditetapkan tersangka pencemaran nama baik oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan dr Richard Lee. Mediasi masih diupayakan.
Polda Jatim menangkap tersangka baru berinisial WE dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina. Total ada 4 tersangka yang sudah ditangkap terkait kasus ini.