Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, menjelaskan pemberian emas ke pejabat BUMN sebagai bentuk simpati. Dia mengaku tidak ada harapan dari pemberian tersebut.
Tiga eks pejabat BUMN ditetapkan tersangka korupsi jalan tol Lampung. Kejati menyita aset senilai Rp 54 miliar dan memulihkan Rp 6,3 miliar untuk negara.
Kini jajaran direksi BUMN tak lagi masuk dalam golongan penyelenggara negara. Hal itu berdasarkan UU BUMN yang baru dan kini tengah dikaji KPK dan Kejagung.
Kejati Lampung menetapkan pegawai bank BUMN sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara hampir Rp 17,9 miliar. Tersangka kini ditahan untuk penyidikan.