Dua muncikari prostitusi online melibatkan artis TA telah divonis 10 bulan bui. Terungkap muncikari menawarkan perempuan kelas standar hingga kelas premium.
Kasus prostitusi online yang melibatkan artis TA berakhir di persidangan. Terungkap pula tarif artis tersebut saat menjalani kencan dengan pria hidung belang.
Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi patut diapresiasi karena menunjukkan buruknya proses perumusan UU Cipta Kerja.
Pengadilan Negeri Blitar memutuskan PT Greenfields terbukti melanggar hukum dengan mencemari lingkungan. Warga terdampak menang dalam gugatan class action itu.