M Adi, pemerkosa jasad siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai Adi terbukti turut serta membunuh korban.
Simak fakta-fakta peristiwa kecelakaan maut bus Tentrem tabrak truk kontainer dan tiga motor di pelintasan sebidang kereta api di Jalan Raya Singosari Malang.
Polisi menetapkan sopir istri Gubernur NTB sebagai tersangka dalam insiden tabrakan maut yang menewaskan seorang balita di Jalan Bypass BIL, Lombok Tengah.