Majelis hakim memutus Presdir PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di kasus korupsi PT ASABRI.
Tim penyidik Kejagung menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti atau tahap II tersangka Teddy Tjokrosapoetra di kasus korupsi ASABRI ke JPU Kejari Jaktim
Kejagung melimpahkan berkas tersangka kasus kasus korupsi ASABRI Teddy Tjokrosaputro ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Teddy Tjokro akan segera disidangkan.