Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 memasuki babak baru.
JPU menuntut Toni Tamsil alias Akhi 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice korupsi timah. Dia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta.