Tuntutan 1 tahun bui terhadap Valencya yang omelin suami mabuk disorot. Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menilai penyelesaian perkara ini bisa melalui mediasi.
Kasus istri dituntut 1 tahun penjara oleh suami berawal dari saling lapornya Valencya dan Chan Yu Ching dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis.
Eks suami Valencya, Chan Yu Ching mengungkap adanya dugaan pria lain dalam rumah tangganya. Hal itu diakuinya menjadi pemicu rumah tangganya tak harmoni.