Gibran berpeluang menjadi Cawapres berdasarkan putusan MK yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali berpengalaman sebagai kepala daerah.
HNW menegaskan MK seharusnya tidak terpengaruh terhadap sosok siapa pun dalam pengujian UU. Dia menilai MK harus benar-benar teguh berpegang kepada UUD NRI.