Hanya 2 jenis pupuk yang disubsidi, yakni Urea dan NPK. Pupuk yang dahulu disubsidi, seperti ZA, SP36 tetap tersedia di pasaran namun dengan harga non subsidi.
Untuk mendapatkan pupuk subsidi, petani wajib memiliki kartu tani. Kartu tani juga digunakan untuk pembayaran pupuk subsidi menggunakan EDC dari bank mitra.
Mantan Kasi Pupuk Dinas Pertanian Kabupaten Madiun Suyatno jadi tersangka kasus manipulasi data pupuk subsidi. Kasus itu merugikan negara Rp 1,64 miliar.
Pemkab Banyuwangi meminta petani untuk tidak risau soal pupuk usai terbitnya Permentan. Pupuk urea dan NPK masih tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah.